HARGA emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 20.833 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025. Harga emas Antam dengan pajak per gram kini dihargai Rp 1.937.833 setelah sebelumnya turun di harga Rp Rp 1.917.000.
Untuk transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017. Sementara penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis, 14 Agustus 2025.
0,5 gram: Rp 1.019.041
1 gram: Rp 1.937.833
2 gram: Rp 3.815.515
3 gram: Rp 5.698.210
5 gram: Rp 9.463.600
10 gram: Rp 18.872.063
25 gram: Rp 47.054.343
50 gram: Rp 94.029.488
100 gram: Rp 187.980.780
250 gram: Rp 469.686.288
500 gram: Rp 939.162.050
1000 gram: Rp 1.878.284.000
Potongan harga pajak beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.